OTT Madiun Berujung Tersangka: Wali Kota Maidi Diduga Peras Dana CSR dan Fee Proyek
KABAR DARING – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun berujung serius. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek infrastruktur.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggelar pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca OTT yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Perkara ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi proyek di Pemkot Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Selain Maidi, dua tersangka lain yang turut dijerat yakni Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang diduga menjadi perantara aliran dana.
Uang Tunai Disita, Aliran Dana Terungkap
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta ditemukan dalam penguasaan Rochim Ruhdiyanto, sementara Rp200 juta diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu kasus yang disorot adalah proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai kontrak.
Langsung Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Secara hukum, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. Sementara Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan berjemaah di Pemkot Madiun. ***