17 Tahun Diduga Tanpa Izin, Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Tuntut PT RAA Ditutup
KABAR DARING - Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara menggelar aksi besar-besaran di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis (15/1/2026).
Mereka menuntut PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) dihentikan dan ditutup karena diduga telah 17 tahun mengoperasikan perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) yang sah.
Massa datang membawa spanduk, bendera Merah Putih, dan pengeras suara. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, namun pesan yang disampaikan tajam, yakni negara dinilai kalah oleh korporasi.
Koordinator aksi menegaskan, PT RAA beroperasi lintas wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tanpa memiliki IUP-B dari Gubernur Bengkulu, padahal izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi perusahaan perkebunan berskala besar.
Menurut massa, praktik PT RAA bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang memperkuat kewajiban legalitas usaha perkebunan.
“Perusahaan ini diduga puluhan ribu hektare beroperasi tanpa payung hukum yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan tata kelola sumber daya alam,” ujar salah satu orator.

Selain melanggar hukum, warga juga menilai keberadaan PT RAA telah memicu konflik agraria, kerugian negara, serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Tiga Tuntutan Tegas
Dalam pernyataan sikapnya, massa mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT RAA karena diduga beroperasi tanpa HGU dan IUP-B dari Gubernur Bengkulu. Kedua, mencabut IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Plt Bupati Bengkulu Tengah, karena dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi perkebunan nasional. Ketiga, menolak segala bentuk pembinaan atau pemutihan izin terhadap PT RAA.
Massa menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 telah memberi tenggat hingga 3 Desember 2025 kepada perusahaan-perusahaan sawit untuk melengkapi HGU dan izin. Namun hingga batas waktu itu berakhir, PT RAA disebut tetap gagal memenuhi kewajiban hukum.
“Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak dipatuhi. Maka satu-satunya jalan adalah penutupan permanen,” tegas koordinator aksi.
Aksi ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai desakan agar negara tidak lagi tunduk pada korporasi yang diduga melanggar hukum. ***