Nilainya Capai 97,6 Miliar, Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Jalan Jadi Sorotan di Bengkulu
KABAR DARING - Proyek strategis pembangunan pengendalian banjir di Kota Bengkulu dan rekonstruksi pengamanan jalan di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, dengan nilai mencapai Rp 97,6 miliar menjadi sorotan publik.
Mengingat, memasuki tahun 2026 ini proyek tersebut belum kunjung rampung. Padahal, sudah pergantian tahun.
Adapun proyek tersebut dua hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan nilai pagu mencapai Rp 18.356.271.600.
Masing-masing, rekonstruksi Pengamanan Jalan Pada Provinsi Kelas 1 ruas Jalan Air Dingin-Muara Aman di Kelurahan Rimbo Pengadang dengan pagu Rp 11.009.170.000. Kontraktor pelaksana PT Kencana Pratama Konstruksi dengan tanggal kontrak 4 Juni sampai 1 Desember 2025.

Kemudian, Rekonstruksi Pengamanan Jalan Pada Provinsi Kelas 1 ruas Jalan Air Dingin-Muara Aman Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang dengan pagu Rp 7.347.101.600. Dengan kontrak tanggal 4 Juni sampai 1 Desember 2025 yang dikerjakan CV Artomoro.
Terakhir, pembangunan proyek pengendalian banjir di Tanjung Agung dimulai sejak Maret 2025 lalu yang dikerjakan oleh PT Karya Jaya KSO. Dengan pagu Rp 78,8 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu.

Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengkritik dua proyek pembangunan pengamanan jalan di Kabupaten Lebong. Pasalnya, proyek itu tidak selesai sesuai kontrak.
"Keterlambatan ini pasti kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Ini patut dicurigai adanya kongkalingkong antara kontraktor, pengawas dan pptk," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menyesali apabila proyek pembangunan bencana ini diselewengkan. Sebab, masyarakat wilayah tersebut sering terdampak bencana alam. Dikhwatirkan jika proyek tidak sesuai mutu maka akan kembali rusak.
“Selain itu berdasarkan pantauan kita dilapangan terkait mutu dan kualitas bangunan kontruksi, secara kasat mata dan pengerjaan yang dikejar waktu yang mepet diakhir tahun 2025 kemaren maka mutunya diragukan,” tegas Dedi Mulyadi.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyayangkan adanya keterlambatan proyek strategis milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, proyek yang telah menghabiskan anggaran Rp 78,8 miliar ini tidak berdampak pada banjir yang terjadi di wilayah setempat. Buktinya, seminggu terakhir seketika sehari hujan pemukiman warga terendam banjir.
"Baik proyek nasional di Lebong maupun di Kota Bengkulu. Itu semua bisa dilihat dan dirasakan masyarakat langsung. Tidak ada manfaatnya sampai sekarang. Padahal, anggarannya nyaris seratus miliar atau kisaran Rp 97,6 miliar," pungkasnya.
Di kesempatan lain, pembangunan proyek tersebut sempat diprotes warga dari Kelurahan Tanjung Agung dan Tanjung Jaya dengan menggelar aksi protes di lokasi proyek sekitar aliran Sungai Bengkulu, pada 15 September 2025 lalu.
Bentuk protes itu akibat aktivitas yang membuat pemukiman warga setempat terendam banjir. Warga menuding proyek tersebut menjadi penyebab banjir yang merendam rumah mereka hampir sebulan terakhir.
"Dan jelas masyarakat setempat juga marah dan merasakan langsung. Selama ini tidak pernah banjir jadinya banjir, artinya ada pengaruh dampak dari kegiatan proyek yang ada di Pintu Air tersebut," terang Mulyadi.
Masyarakat mendesak dan pihak terkait untuk segera meninjau ulang prioritas proyek, memastikan fokus kembali pada pembangunan tanggul beton yang krusial, dan memperbaiki standar operasional.
"Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih parah dan memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," tutup Dedi Mulyadi.
Terpisah, Manajer Proyek (PM) PT Karya Jaya KSO Fahmi sebelumnya sempat berkilah bahwa ada beberapa faktor yang menjadi proyek tersebut terlambat. Salah satunya faktor cuaca. Sehingga, pihaknya meminta diberikan kesempatan penuntasan.
"Saat ini kami sedang melaksanakan pemberian kesempatan sesuai PMK nomor 84 tahun 2025, dalam masa pemberian kesempatan ini kami juga terkena sanksi dan pemberian kesempatan ini kami pergunakan sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis," ujar Fahmi dilansir Info Negeri.
Ditambahkan, Kepala BWSS VII Bengkulu melalui Kepala SNVT PJSA, Hadi Buana, bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan kepada rekanan sesuai dengan PMK Nomor 84 Tahun 2025 dengan penambahan maksimal 90 hari kalender.
“Dengan pemberian sanksi dan Pemberian kesempatan yang diberikan tentu saja dalam rangka memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dengan tetap memastikan mutu sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar berlaku,” tukas Hadi. ***