Sepanjang 2025, Kejagung Bantu Negara 19,1 Triliun
KABAR DARING - Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah membantu negara dengan menyetor Rp19,1 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
"Khusus Pidsus itu ada total yang kemarin salah satu temen-temen liat yang dihadiri pak presiden, ada totalnya Rp19.122.474.812.274. Jadi 19,1 triliun," ujar Anang sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, belasan triliun ini didapat Kejagung dari hasil perampasan aset tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk memulihkan dampak kerugian negara.
"Itu bidang pidsus terkait dari perkara korupsi," tambah Anang.
Anang menerangkan, dana itu terbagi dalam hasil lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305.130.020.767. Kemudian, penyelesaian uang pengganti senilai Rp18.691.459.697.160, terkait hibah yang dengan total nilai Rp232.957.451.000, serta terakhir melalui setoran uang tunai senilai Rp424.861.682.039.
"Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," tutur Anang.
Semua itu merupakan akumulasi dari total 9.844 kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan RI. Ribuan kasus itu secara terperinci, terbagi dalam proses penyelidikan yang berjumlah 2.658, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus dan eksekusi 2.247 kasus.
"Bidang Pidana Khusus ini tidak hanya perkara korupsi, tapi di dalamnya kan ada penanganan perkara tindak pidana perpajakan juga, kepabeanan dan cukai, dan TPPU," terangnya.
Jumlah itu, kata dia, termasuk dalam penyerahan uang hasil pemulihan aset yang beberapa waktu lalu telah disaksikan Presiden Prabowo Subianto mulai dari Rp13,2 triliun dari kasus CPO dan Rp 6,625 triliun dari Satgas PKH serta kelanjutan kasus CPO.sinpo. ***