KABARDARING.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani sidang penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (8/7/2026). Sidang tersebut menjadi tahapan akhir dalam proses hukum untuk mengesahkan Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkatnya.
Ridwan Kamil mengungkapkan rasa syukur usai mengikuti persidangan. Ia mengatakan proses yang telah dijalani sejak beberapa waktu lalu kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan keluar dalam waktu sekitar satu pekan.
“Ini adalah pengabulan doa saya. Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya secara hukum negara. Ketok palu seminggu lagi,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan.
Kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa proses pengangkatan anak sebenarnya telah dimulai ketika Ridwan Kamil masih berstatus sebagai suami Atalia Praratya. Namun, proses administrasi yang belum rampung hingga keduanya resmi bercerai membuat mekanisme pengajuan harus disesuaikan.
Menurut Wenda, berdasarkan kesepakatan setelah perceraian, pengasuhan Arkana sepenuhnya berada di tangan Ridwan Kamil. Karena itu, permohonan pengangkatan anak kini diajukan dengan skema orang tua tunggal (single parent), setelah seluruh persyaratan dari kementerian dan instansi terkait dinyatakan telah terpenuhi.
“Setelah perceraian, disepakati bahwa Ananda Arka diserahkan pengasuhannya kepada Pak Ridwan Kamil. Oleh karena itu, sekarang ditempuh proses pengangkatan anak oleh single parent,” jelas Wenda.
Dalam persidangan, Ridwan Kamil juga menyampaikan langsung harapannya di hadapan majelis hakim agar diberikan izin menjadi orang tua angkat Arkana secara sah. Tim kuasa hukum menyebut ikatan emosional antara Ridwan Kamil dan Arkana telah terjalin sangat erat, sehingga penetapan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masa depan sang anak.
Apabila permohonan dikabulkan, status Arkana sebagai anak angkat Ridwan Kamil akan resmi diakui secara hukum negara melalui putusan Pengadilan Agama Bandung. ***
