×

Pencarian

Heboh di Pantai Panjang! Pedagang dan Pemegang SPT Parkir Berselisih

KABARDARING.ID – Perselisihan antara pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir dengan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, berakhir damai setelah dimediasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.

Kasus ini bermula saat seorang warga Kelurahan Nusa Indah berinisial IM (35), yang merupakan pemegang SPT parkir di Jalan Pariwisata kawasan wisata Pantai Panjang, melaporkan adanya gangguan dalam pengelolaan lahan parkir yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut pelapor, sejumlah pedagang meletakkan barang dagangan dan berjualan di daerah milik jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas parkir serta memicu perselisihan antara kedua belah pihak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengundang pelapor dan terlapor secara terpisah ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu pada Senin (15/6/2026).

Selanjutnya, dilakukan mediasi yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Bengkulu H. Fakhrizal Putra bersama Kepala Seksi Advokasi Hendra Gunawan dan PPNS Tazakrisno.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak juga diberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Pedagang yang dilaporkan mengakui kesalahannya dan berjanji akan segera memindahkan barang dagangannya dari daerah milik jalan yang merupakan lokasi parkir.

Selain itu, pedagang tersebut juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku agar tidak kembali mengganggu kepentingan umum maupun aktivitas parkir di kawasan wisata Pantai Panjang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengingatkan seluruh pedagang agar tidak meletakkan barang dagangan maupun berjualan di badan jalan dan daerah milik jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum serta hak pengguna jalan lainnya.

Ia juga mengimbau para juru parkir maupun pemegang SPT parkir untuk tidak mengalihkan atau menyewakan lahan parkir kepada pedagang, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

"Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kawasan wisata Pantai Panjang tetap tertib, nyaman, dan dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat," tegasnya. ***