KABARDARING.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran di sektor pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Perkara dengan nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, khususnya dalam layanan fintech peer-to-peer lending.
Saat ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap akhir, yakni musyawarah Majelis Komisi. Selama persidangan, KPPU telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan.
Pendalaman dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan meminta data dan keterangan dari sejumlah instansi terkait guna memastikan putusan yang dihasilkan objektif dan akuntabel.
Meski jadwal pembacaan putusan sudah ditetapkan, KPPU mengakui masih ada proses koordinasi dengan beberapa lembaga pemerintah terkait pemenuhan data tambahan.
Majelis Komisi pun tetap membuka ruang bagi instansi yang belum menyampaikan informasi agar dapat segera melengkapinya.
“Kami masih memberikan kesempatan bagi instansi terkait untuk menyampaikan data tambahan guna memperkuat kualitas putusan,” demikian keterangan resmi KPPU dikutip kabarbaik.com.
Kendati membuka peluang tambahan data, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses pengambilan keputusan.
Putusan nantinya akan tetap didasarkan pada alat bukti yang telah diuji dalam persidangan, tanpa mengganggu jadwal pembacaan yang telah ditentukan.
KPPU menekankan bahwa setiap putusan yang diambil harus mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses peradilan.
Lembaga tersebut juga memastikan tetap menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai pihak, sembari menghormati kewenangan masing-masing demi mendukung sistem penegakan hukum yang transparan dan kredibel.
Putusan ini dinilai akan menjadi salah satu tonggak penting dalam pengawasan praktik persaingan usaha di sektor pinjaman online yang terus berkembang di Indonesia. ***
