KABARDARING.ID – Meski memasuki masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, akses layanan informasi publik di Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan tetap tersedia bagi masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi selama periode libur nasional.
Kepala Biro Humas KPK yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan bahwa layanan tetap berjalan dengan skema penyesuaian.
“Selama libur Nyepi dan Idulfitri, layanan informasi publik tetap dibuka melalui kanal digital agar kebutuhan masyarakat tidak terputus,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, layanan tatap muka untuk sementara ditiadakan. Sebagai gantinya, KPK mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik. Selama periode 18–24 Maret 2026, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui email resmi di [email protected].
Menurut Yuyuk, langkah ini tidak hanya menjaga kesinambungan layanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi serta responsivitas dalam pengelolaan informasi publik.
Meski layanan dialihkan secara daring, KPK tetap menyiagakan Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak. Tim ini bertugas memastikan aspirasi masyarakat tetap tertampung dan tersalurkan dengan baik, termasuk dalam situasi tertentu yang membutuhkan penanganan cepat.
KPK menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, konsistensi layanan, termasuk di masa libur panjang, menjadi bagian dari upaya menjaga pengawasan publik terhadap kinerja lembaga.
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia guna memperoleh informasi maupun menyampaikan aduan. Dengan akses yang tetap terbuka, partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan korupsi diharapkan terus terjaga secara berkelanjutan. ***
