KABARDARING.ID – Langkah besar dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memperkuat tata kelola birokrasi. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, kementerian ini resmi membangun sistem kearsipan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.
Regulasi baru ini bukan sekadar aturan administratif. Arsip kini diposisikan sebagai fondasi penting dalam pengambilan kebijakan, perlindungan hak publik, hingga bukti sah dalam setiap proses pemerintahan di sektor pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembenahan sistem arsip merupakan bagian krusial dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan kementeriannya.
“Arsip yang autentik dan terkelola dengan baik menjadi dasar pengambilan kebijakan, perlindungan hak masyarakat, serta wujud akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah,” tegasnya.
Dalam aturan ini, seluruh unit kerja diwajibkan mengelola arsip secara sistematis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Arsip diklasifikasikan secara jelas, mencakup arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, hingga arsip terjaga yang memiliki nilai strategis tinggi.
Program Arsip Vital juga menjadi perhatian khusus. Arsip jenis ini dilindungi karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional lembaga dan kepentingan negara. Kehilangan atau kerusakan arsip vital dapat berdampak serius terhadap fungsi pemerintahan.
Tak hanya memperkuat sistem internal, Kemendikdasmen juga mengintegrasikan pengelolaan arsip dengan jaringan nasional berbasis digital. Sistem kearsipan kementerian akan terhubung dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Integrasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, mempercepat akses informasi, serta memastikan keamanan dan keberlanjutan arsip negara di era digital.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penguatan kelembagaan melalui pembentukan unit kearsipan berjenjang, mulai dari Unit Kearsipan I, II, hingga III di seluruh satuan kerja. Selain itu, peran arsiparis diperkuat dengan dukungan sumber daya manusia, sarana, prasarana, serta pendanaan dari anggaran negara.
Langkah ini menandai komitmen serius Kemendikdasmen dalam membangun sistem kearsipan yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan perkembangan teknologi.
Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen diwajibkan segera melakukan penyesuaian. Regulasi ini sekaligus menjadi tonggak transformasi menuju sistem kearsipan pendidikan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi masa depan. ***
