KABARDARING.ID – Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. DPR RI mengimbau masyarakat segera melakukan pembaruan dokumen ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
Menurutnya, banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah sekarang semakin serius mengatasi mafia tanah dengan meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tahun 1967 sampai 1997 untuk segera memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti girik, petok, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi ke sertifikat resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
“Supaya masyarakat mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu sah, legal, dan tanah yang mereka kuasai serta gunakan tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa dokumen tanah lama seperti girik, letter C, dan verponding hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Dengan demikian, terhitung mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah praktik mafia tanah. Pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari. ***
