×

Pencarian

Tiga PT dan Satu CV Sepakat Hentikan Angkutan Tambang–Perkebunan di Atas 10 Ton, Wagub: Jalan Provinsi Harus Dijaga

KABAR DARING — Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengendalian angkutan berat di ruas jalan provinsi. Hal ini ditandai dengan komitmen tiga perusahaan berbadan hukum PT dan satu CV angkutan yang sepakat tidak lagi mengangkut muatan pertambangan dan perkebunan melebihi kapasitas jalan kelas III.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, di Kantor Gubernur Bengkulu, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan perusahaan angkutan hasil tambang dan perkebunan, sebagai upaya menyatukan komitmen antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan anggaran besar.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa kerusakan jalan provinsi selama ini didominasi oleh aktivitas kendaraan angkutan dengan muatan berlebih, khususnya di sejumlah ruas strategis.

Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, di Kantor Gubernur Bengkulu, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu

“Dari hasil pemetaan Dinas PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi yang tersebar di 10 kabupaten dan kota. Ruas yang paling dominan dilalui truk over kapasitas berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” ungkap Mian.

Ia menegaskan bahwa jalan provinsi kelas III hanya diperuntukkan bagi truk roda enam dengan batas muatan maksimal 8 hingga 10 ton. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga membebani keuangan daerah untuk biaya perbaikan berulang.

“Oleh karena itu, kami meminta komitmen nyata dari perusahaan angkutan. Jika komitmen ini dijalankan secara konsisten, insyaAllah Pak Gubernur akan mengeluarkan direktif pembangunan link jalan baru sebagai solusi jangka panjang,” tegas Mian.

Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, di Kantor Gubernur Bengkulu, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu

Hasil rapat tersebut membuahkan kesepakatan konkret. Tiga PT dan satu CV, yakni PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group, secara resmi menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan beban angkutan hasil tambang dan perkebunan agar tidak melampaui kapasitas jalan provinsi.

Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan berita acara bersama, sebagai bentuk komitmen hukum dan moral antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan aset daerah. ***