KABAR DARING – Pemerintah masih mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi transportasi online atau Perpres Ojol. Aturan tersebut akan mengatur kesejahteraan pengemudi ojek dan taksi online, termasuk perlindungan sosial dan skema komisi aplikator.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, penerbitan Perpres Ojol masih menunggu kejelasan proses merger salah satu aplikator besar yang dinilai berpengaruh terhadap substansi regulasi tersebut.
“Perpres ojol nanti saya cek dulu, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya [GoTo–Grab], karena itu memengaruhi Perpres-nya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/1/2026).
Isu merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali menguat sejak November 2025. Istana bahkan menyebut adanya keterlibatan BPI Danantara dalam proses tersebut. Sementara itu, PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) diketahui menggenggam saham GOTO dengan nilai investasi mencapai Rp6,4 triliun.
Rancangan Perpres Ojol nantinya akan mengatur hak para mitra pengemudi, di antaranya perlindungan kerja, jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian. Aturan ini juga mencakup skema komisi aplikator yang selama ini dinilai memberatkan pengemudi.
Selain itu, Perpres tersebut akan menetapkan besaran komisi yang dapat diambil oleh seluruh aplikator transportasi online.
Mengutip dua sumber Reuters, aturan ini berpotensi meningkatkan manfaat finansial dan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai dapat menekan profitabilitas aplikator.
Meski demikian, dokumen yang beredar belum dapat dipastikan sebagai versi final, termasuk kepastian waktu penerapannya.
Dalam draf yang beredar, batas maksimum komisi yang dapat diambil aplikator disebut akan diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen. Indonesia juga disebut sebagai satu-satunya negara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ride hailing.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi. Sementara iuran jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun akan ditanggung bersama, yang berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan.
“Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu mempertahankan operasional mereka dengan perubahan ini,” ujar salah satu sumber yang telah melihat draf Perpres tersebut.
Sumber lain memperingatkan bahwa beban iuran dapat menekan margin keuntungan dan berpotensi mengurangi jumlah pengemudi yang dapat bergabung dengan platform.
Selama bertahun-tahun, perusahaan aplikasi transportasi online menolak pemberian manfaat tersebut dengan alasan pengemudi berstatus mitra atau pekerja lepas, sehingga tidak memperoleh hak yang sama seperti karyawan tetap. ***
