Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/Ist
Penulis: Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:39:33 WIB

KABARDARING.ID – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan roda organisasi serta proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Dalam surat itu, Rudi Margono diberi mandat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Plt. JAM Pidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Plt. merupakan langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Dengan penunjukan ini, seluruh fungsi penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berada di bawah kendali Plt. JAM Pidsus sambil menunggu keputusan Jaksa Agung mengenai pengisian jabatan secara definitif. ***

Reporter: Redaksi