Tokoh Berpengaruh di Mukomuko Jadi Tersangka! Kuasai 30 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Kasusnya Kini P-21

S Bin M resmi dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) setelah diduga menguasai kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit/Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | 09:07:00 WIB

KABARDARING.ID – Penyidikan hasil operasi gabungan Satgas Merah Putih PKH Bengkulu memasuki babak baru. Seorang tokoh berpengaruh di Kabupaten Mukomuko berinisial S Bin M resmi dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) setelah diduga menguasai kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit.

S Bin M resmi dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) setelah diduga menguasai kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit

Tak berhenti di situ, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kini membidik pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penguasaan ilegal kawasan Bentang Seblat. Mulai dari pihak yang membawa alat berat excavator ke dalam kawasan hutan hingga dua orang yang diduga menjual lahan di area hutan Mukomuko, Bengkulu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, dengan melibatkan Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Korwas Penyidik Polda Bengkulu, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ***

Reporter: Redaksi