LPK-RI Bengkulu Buka Posko Pengaduan, Korban Dugaan Arisan Bodong Mulai Berdatangan

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan maupun investasi yang diduga bermasalah/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Minggu, 07 Juni 2026 | 00:17:40 WIB

KABARDARING.ID – Dugaan praktik arisan bodong di Provinsi Bengkulu mulai memunculkan korban yang berani angkat bicara. Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan maupun investasi yang diduga bermasalah.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto mengatakan, pihaknya siap memberikan konsultasi, pendampingan, hingga bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Bantuan yang diberikan meliputi konsultasi, pendampingan, serta upaya-upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar April, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor dan memperjuangkan hak-haknya. Korban juga diminta menyiapkan seluruh dokumen, bukti transfer, percakapan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan arisan atau investasi yang diikuti guna mempermudah proses pendampingan.

Sejauh ini, sedikitnya dua orang korban telah mendatangi LPK-RI DPD Bengkulu untuk meminta bantuan pendampingan atas dugaan praktik arisan bodong yang melibatkan seorang owner arisan berinisial NC.

Salah satu korban berinisial MY mengaku telah bergabung dalam program arisan dengan nilai pencairan Rp15 juta sejak awal tahun 2025. Awalnya, pembayaran dan pencairan berjalan lancar. Namun, setelah mengikuti skema pinjaman yang ditawarkan dengan janji keuntungan hingga 200 persen, pembayaran disebut mulai mengalami kendala.

“Untuk pencairan pertama berjalan lancar sesuai perjanjian. Namun sejak Mei 2026 sudah tidak ada respons lagi dengan total kerugian mencapai Rp20 juta,” ungkap MY.

Korban lainnya, AD, mengaku mengalami kerugian yang lebih besar. Ia menyebut dana yang belum kembali mencapai Rp45 juta dan kini memilih meminta pendampingan kepada LPK-RI untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban diduga tidak hanya dua orang dan tersebar di berbagai wilayah di Bengkulu. Besarnya nilai kerugian yang disebut dialami para korban membuat kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak.

LPK-RI DPD Bengkulu membuka diri bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan dugaan kerugian serupa. Masyarakat dapat mendatangi kantor LPK-RI DPD Bengkulu di Jalan Sumatera Nomor 28, Kota Bengkulu.

LPK-RI berharap para korban tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan secara maksimal. ***

Reporter: Redaksi