Polda Bengkulu Mulai Bongkar Dugaan Pengondisian Proyek DAK-DAU Seluma, Mantan Kadinkes dan Kabid Diperiksa
KABARDARING.ID - Dugaan pengondisian proyek dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2025 mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polda Bengkulu telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Seluma bersama seorang kepala bidang terkait.
Pemeriksaan tersebut dikabarkan berkaitan dengan dugaan pengaturan sejumlah paket pekerjaan yang disebut melibatkan jaringan tim pemenangan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Salah satu sektor yang menjadi sorotan ialah proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di bawah Dinas Kesehatan Seluma yang bersumber dari DAK dan DAU tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat satu pembangunan Pustu baru yang dilaksanakan pada tahun 2025, yakni Pustu di Desa Padang Capo Ulu dengan nilai anggaran sekitar Rp 722 juta. Selain pembangunan baru, terdapat tujuh Pustu yang direncanakan menjalani rehabilitasi. Masing-masing berada di Desa Air Kemuning, Padang Capo Ilir, Air Periukan, Talang Dantuk, Tanjung Sari, Purbosari dan Desa Mekar Jaya.
Untuk setiap proyek rehabilitasi tersebut, anggaran yang disiapkan disebut berkisar antara Rp 390 juta hingga Rp 400 juta per unit. Dengan demikian, total anggaran rehabilitasi tujuh Pustu itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar.
Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan, proyek-proyek itu diduga telah diarahkan kepada kontraktor tertentu sejak tahap perencanaan. Dugaan pengondisian tersebut kini tengah didalami penyidik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran negara.
"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap beberapa pihak terkait. Materinya masih seputar proses penganggaran, perencanaan kegiatan, hingga mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, penyidik juga dikabarkan mendalami kemungkinan adanya komunikasi maupun kesepakatan antara pihak tertentu di OPD dengan kontraktor pelaksana sebelum proses pengadaan dilaksanakan secara resmi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa maupun sejauh mana proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemeriksaan juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Bengkulu menilai, apabila benar terjadi pengondisian proyek menggunakan jaringan tim pemenangan, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Setiap proyek yang bersumber dari DAK maupun DAU wajib dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme tender yang terbuka. Jika ada intervensi atau pengondisian kepada kontraktor tertentu, tentu harus diusut tuntas agar tidak merugikan keuangan negara," tegasnya.
Dirinya juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan objektif agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah OPD lain yang diduga ikut terseret dalam pola pengondisian proyek tahun anggaran 2025 di Kabupaten Seluma. ***