4 Pegawai Bank Bengkulu Minta Dibebaskan, Sebut Kredit Macet Bukan Korupsi
KABARDARING.ID – Sidang perkara dugaan pelanggaran pemberian kredit perbankan dengan empat terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/5/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yongki, S.H bersama hakim anggota itu mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam pledoinya, kuasa hukum para terdakwa, Ana Tasia Pasie, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menikmati aliran dana maupun menerima gratifikasi sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut.
Menurut Ana, proses pemberian kredit di dunia perbankan merupakan mekanisme berjenjang yang melibatkan banyak pihak dalam struktur internal bank. Karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada empat terdakwa.
“Tidak terbukti para terdakwa menikmati gratifikasi ataupun menerima hasil yang disebut fraud. Kredit itu berjenjang dan ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam proses tersebut,” ujar Ana usai persidangan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya, kata dia, majelis dapat memberikan pertimbangan pemaaf karena para terdakwa dinilai hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai pegawai bank.
Ana juga menyoroti dampak yang dapat timbul apabila perkara semacam ini dipidana. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan pegawai bank dalam menjalankan fungsi pembiayaan, khususnya terhadap sektor usaha yang memiliki risiko tinggi.
“Kalau perkara seperti ini dipidana, pegawai bank akan takut melakukan pencairan kredit, terutama untuk sektor bisnis yang dianggap berisiko tinggi,” katanya.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat maupun keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa. Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai risiko bisnis perbankan ketimbang tindak pidana.
Pendapat itu, lanjut Ana, diperkuat oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan selama persidangan. Para ahli menyatakan kredit macet merupakan bagian dari dinamika bisnis perbankan yang tidak dapat serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.
“Mereka adalah pekerja yang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Perbankan. Ini murni urusan bisnis dan merupakan risiko bisnis,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya jaminan kredit yang dinilai masih dapat digunakan untuk proses pemulihan kerugian atau recovery oleh pihak bank.
Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam proses pemberian kredit.
Terdakwa Yuliana Maitimu dan Dendy Ario dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Meski demikian, jaksa juga mengakui perkara tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan adanya niat jahat.
“Perbuatan para terdakwa lebih pada dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai standar operasional prosedur,” ujar jaksa usai persidangan.
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit yang kemudian mengalami kemacetan pembayaran. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur, mulai dari kelengkapan administrasi hingga analisis kelayakan debitur.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa. ***