Puncak Mall Kepahiang Resmi “Lepas” dari Negara! Aset Segera Jadi Milik Daerah

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata saat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 16 April 2026/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 18 April 2026 | 10:49:31 WIB

KABARDARING.ID — Kabar besar datang dari Kabupaten Kepahiang. Status lahan Puncak Mall Kepahiang dipastikan segera beralih dari Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Kepastian ini disampaikan Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, usai koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 16 April 2026.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan lampu hijau penuh. Bahkan, tidak akan ada lagi upaya hukum lanjutan terkait aset tersebut.

“Alhamdulillah, di tingkat pusat sudah tidak ada persoalan. Aset ini akan segera dialihkan dari BMN menjadi BMD,” tegas Zurdi Nata, Jumat (17/4/2026).

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata saat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 16 April 2026

Proses administrasi pelepasan aset ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima bulan. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan langsung mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Pemkab juga telah diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan menerima aset, yang kini sudah diajukan dalam proses koordinasi.

Tak berhenti di situ, setelah resmi menjadi aset daerah, Pemkab Kepahiang berencana memperbarui kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak pengelola ritel modern yang saat ini beroperasi di kawasan Puncak Mall.

Peralihan status ini dinilai menjadi langkah strategis bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi aset sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). ***

Reporter: Redaksi