Ditreskrimsus Polda Bengkulu Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di Disparpora Kepahiang
KABARDARING.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mendalami sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban anggaran. Nilai anggaran yang menjadi perhatian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan perkara tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa saksi sudah diperiksa dan penyidik juga melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Syahir Fuad, Minggu (8/3/2026).
Dalam proses penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian pada sejumlah kegiatan belanja dinas, di antaranya perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor dan bahan cetak, belanja konsumsi kegiatan, pengadaan peralatan listrik, serta beberapa paket pekerjaan konstruksi.
Dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan laporan kegiatan yang tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Pada kegiatan perjalanan dinas misalnya, terdapat nama pegawai maupun tenaga harian lepas yang tercantum dalam laporan, namun diduga tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan penggunaan bukti transaksi yang tidak valid pada sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk pembelian alat tulis, bahan cetak, serta kebutuhan konsumsi kegiatan.
Tidak hanya itu, beberapa pekerjaan konstruksi yang menjadi bagian dari anggaran dinas juga ikut ditelusuri. Penyidik menemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, serta hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada kegiatan lain yang tercantum dalam anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut. ***