11 Orang Jadi Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp14,3 Triliun

Para tersangka saat diamankan/Ist
Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:34:39 WIB

KABARDARING.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/2/2026), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan, penetapan tersangka dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.

“Penetapan ke-11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan, yakni:

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian RI

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT)

MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru

ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

ERW, Direktur PT BMM

FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP

RND, Direktur PT PAJ

TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International

VNR, Direktur PT SIP

RBN, Direktur PT CKK

YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP


Dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO sejak 2020 hingga 2024 guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan pungutan sawit.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklasifikasikan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan kode HS berbeda, sehingga dapat menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka diduga aktif menyusun dan menggunakan mekanisme yang menyimpang tersebut, sehingga menimbulkan dampak luas terhadap keuangan negara dan tata kelola komoditas strategis nasional.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dan kehilangan penerimaan antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Saat ini, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

Reporter: Redaksi