Kasus Suap Rekrutmen THL Perumda Tirta Hidayah Masuk Meja Hijau

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (21/1/2026)/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026 | 10:23:32 WIB

KABAR DARING — Perkara dugaan korupsi suap dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (21/1/2026).

Dalam persidangan awal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tiga terdakwa yang seluruhnya merupakan mantan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Hidayah. Mereka adalah Samsu Bahari (mantan Direktur Utama), Yanwar Pribadi (mantan Kepala Bagian Umum), dan Eki H (mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter).

JPU mendakwa ketiganya terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proses penerimaan THL. Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerapan pasal berbeda disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa, khususnya terkait unsur suap dan gratifikasi,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr. Arief Wirawan didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yanwar Pribadi melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas pasal yang dikenakan. Tim penasihat hukum menilai terdapat perbedaan pandangan terhadap konstruksi hukum yang disusun jaksa.

Kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana, SH, menyampaikan bahwa seluruh alasan keberatan akan disampaikan secara resmi dalam sidang eksepsi yang dijadwalkan pekan depan.

Majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang lanjutan akan menentukan apakah perkara ini langsung masuk ke tahap pembuktian atau menunggu putusan sela. ***

Reporter: Redaksi