KABAR DAERAH – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang masih menerima gaji meski terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko kini memproses pemberhentian terhadap sembilan ASN, terdiri dari PNS dan PPPK.
Salah satu ASN diketahui tidak menjalankan tugas sejak 2021 hingga 2022, namun pelanggaran itu baru dilaporkan oleh OPD terkait pada 2023. Pemeriksaan disiplin yang dilakukan BKPSDM menyimpulkan pelanggaran tersebut masuk kategori disiplin berat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut rekomendasi pemberhentian telah disampaikan pada 2024, meski saat itu ASN bersangkutan masih diberi kesempatan kembali bekerja sehingga gaji sempat dibayarkan.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, ASN yang melanggar disiplin berat seharusnya diberhentikan dan pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya. Kondisi inilah yang kemudian menjadi catatan BPK. ***