Kejati Bengkulu Serbu Rumah Eks Kadis Tambang, Jejak Duit Rp600 Juta Diburu
KABAR DARING –Rumah mewah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, berubah menjadi lokasi operasi hukum berskala besar. Kamis (15/1/2026), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kediaman tersangka kasus korupsi perizinan tambang batu bara itu dari lantai ke lantai.
Puluhan penyidik datang beriringan, dikawal aparat TNI bersenjata lengkap. Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, mendadak steril. Suasana tegang, seperti perburuan terhadap aktor kunci skandal besar.
Penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Fadillah Marik resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu malam (14/1/2026). Kejati Bengkulu mengirim pesan keras perkara ini bukan kasus biasa.
Dari ruang tamu, kamar tidur, hingga ruang kerja pribadi, penyidik membongkar lemari, membuka brankas, dan menyisir setiap sudut. Target utama mereka: dokumen perizinan, alat komunikasi, dan jejak transaksi keuangan yang diduga menjadi bukti kunci kejahatan pertambangan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan penggeledahan ini bagian penting dari upaya membongkar konstruksi perkara.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian atas peran tersangka dalam penerbitan izin pertambangan yang bermasalah,” ujarnya.
Namun Kejati tidak berhenti pada satu nama. Dari hasil awal penyidikan, jaksa mulai menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik keluarnya izin tambang tersebut.
“Sangat terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Kami sedang mengikuti alur uang dan pihak-pihak yang diuntungkan,” tegas Siregar.
Akar Skandal: Dua SK Bupati Tahun 2007
Kasus ini berakar dari dua Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang mengalihkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam konstruksi jaksa, keputusan itu diduga cacat hukum karena diterbitkan tanpa kajian teknis, penelitian lapangan, serta rekomendasi resmi dari dinas terkait syarat mutlak yang diwajibkan oleh regulasi pertambangan nasional maupun peraturan daerah.
Sebagai Kepala Dinas Pertambangan saat itu, Fadillah Marik dinilai memegang peran strategis dalam membuka jalan terbitnya izin bermasalah tersebut.
Jejak Duit Rp600 Juta
Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga terkait langsung dengan proses pengalihan izin.
“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami meyakini memiliki keterkaitan langsung dengan terbitnya SK pengalihan tambang,” ungkap Siregar.
Dana itu kini menjadi kunci pembuka untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari izin tambang yang dinilai melawan hukum tersebut.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan penyidikan tidak akan berhenti di satu titik.
“Pemberi, penerima, maupun perantara akan kami telusuri. Tidak ada yang kebal hukum dalam perkara ini,” tegas Siregar.
Skandal ini kini menjelma menjadi bom waktu di sektor pertambangan Bengkulu, mengancam menyeret lebih banyak nama dalam pusaran korupsi sumber daya alam. ***