KABAR DARING – Warga Desa Talang Empat, Bengkulu Tengah, telah lama tersiksa di bawah kepungan asap pabrik PT Palma Mas Sejati (PMS). Kepulan berbau menyengat itu kerap turun rendah saat cuaca mendung atau hujan gerimis, memicu batuk, mengganggu aktivitas, dan menimbulkan kekhawatiran dampak kesehatan.
Di tengah situasi itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu dan DLH Kabupaten Bengkulu Tengah justru saling melempar tanggung jawab soal pengawasan dan penindakan.
Asap juga mengganggu proses belajar-mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Bengkulu Tengah. Kepala MIN 5, Anita Utami Nengsi, menyebut murid dan guru kerap mengeluhkan sesak napas. “Kalau ini terus berulang, dampaknya pasti ke kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Rapat lintas instansi yang digelar Selasa, 17 Desember, berakhir tanpa keputusan konkret. PT PMS mengklaim telah menyalurkan masker dan obat-obatan kepada warga terdampak.
Namun klaim itu dibantah Kepala Desa Talang Empat, Samsir. “Tidak ada pemberitahuan ke desa. Saya tidak tahu ada pembagian masker atau obat,” kata Samsir.
Menurut dia, keluhan warga soal asap sudah disampaikan berulang kali, namun belum berujung tindakan nyata.
Kebuntuan berakar pada tarik-menarik kewenangan. Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dan menunjuk pemerintah provinsi sebagai pemegang otoritas utama. Pernyataan itu dibantah DLHK Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang II DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, menegaskan sebagian kewenangan pengawasan lingkungan telah didelegasikan kepada pemerintah kabupaten. “Kalau dibilang tidak ada wewenang, itu keliru. Pengawasan bisa dilakukan,” ujarnya. Ia menyebut DLHK provinsi tetap memiliki peran, terutama karena perizinan lingkungan PT PMS diterbitkan di tingkat provinsi, namun pelaksanaan pengawasan sehari-hari dapat dilakukan bersama kabupaten.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan tanggung jawab pengawasan dan penindakan pencemaran pada otoritas lingkungan hidup. Meski begitu, alasan administratif dan dalih menunggu laporan formal masih mengemuka, sementara keluhan warga telah berlangsung bertahun-tahun.
Seorang warga Talang Empat yang enggan disebutkan namanya mengatakan mereka hanya ingin kepastian. “Kami yang menghirup asapnya setiap hari, perusahaan yang untung,” ujarnya.
Hingga kini, warga Talang Empat masih menunggu langkah tegas pemerintah. Asap terus menggantung, sementara kewenangan terus diperdebatkan.***