Paripurna Penetapan Dua Raperda di DPRD Kota Bengkulu Ditunda Karena Tidak Kuorum
KABAR DARING - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dalam rangka pengambilan keputusan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ditunda karena tidak kuorum, pada Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan jadwal, seharusnya rapat paripurna ini dimulai, namun hingga sore, paripurna belum dimulai lantaran ada sementara 10 anggota menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak hadir. Sedangkan, yang setuju hanya 12 anggota dewan.
Kedua raperda tersebut ialah Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Bank Bengkulu dan Bank Fadhilah.

Paripurna sempat dua kali skors oleh pimpinan sidang. Akan tetapi, setelah menunggu, anggota tak kunjung lengkap dan rapat tetap tak memenuhi kuorum sehingga rapat ditunda hingga Rabu (24/12).
Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing memaklumi terkait adanya anggota dewan yang belum sependapat dan banyak tak hadir.

“Penyertaan modal ini adalah bagian dari rencana strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah," ungkap Ronny.
Sementara itu, Rahmad Widodo menjelaskan, perbedaan pendapat tersebut bukan karena menolak urgensi penyertaan modal, melainkan terkait masalah momentum keuangan daerah.
“Teman-teman yang belum setuju melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota saat ini masih terbatas. Mereka menilai ada program prioritas Pak Wali lainnya yang lebih mendesak untuk dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Rahmad.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hasil pembahasan di Pansus Komisi III telah melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan.
“Perda ini adalah dasar hukum. Jadi ketika anggaran tersedia di masa depan, proses pengalokasian dana sudah memiliki landasan sah dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Diketahui, rapat dipimpin Wakil Ketua | DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo, ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing. ***